Superadmin 20-10-2022 12:56
JAKARTA – Sesuai arahan Jaksa Agung RI, menyebutkan bahwa program pemerintah satu data Indonesia harus disikapi secara serius. Bahkan beliau menegaskan sistem satu data Kejasaan bergantung pada kecepatan dan ketepatan penggunaan sistem atau aplikasi pengolahan dan pengintegrasian data informasi.
Untuk mewujudkan sistem satu data kejaksaan, maka Kejaksaan RI melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan DISDUKCAPIL untuk melakukan integrasi data Kejaksaan RI dengan Data kependudukan untuk mempermudah layanan digital untuk masyarakat yang berkunjung ke Kejaksaan.
Melalui pertemuan singat pada hari Rabu, 18 Oktober 2022, kedua pihak telah setuju untuk melakukan pertukaran data Pegawai dan Data Kependudukan.