Superadmin 06-12-2022 08:04
Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur, berinisial MM resmi ditetapkan sebagai tersangka. MM diduga melakukan korupsi dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp789.717.600,-.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana menjelaskan, MM ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
MM diduga melakukan korupsi pembayaran iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBUP) tahun 2021. Temuan kerugian berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 134/700/XI/2022.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka sesuai surat penetapan tersangka Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Nomor B-986/Q.2.18/Fd.1/11/2022 tertanggal 30 November 2022,” kata Ketut, Senin malam, 5 Desember 2022.
Ketut mengatakan, MM ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan, terhitung 5 sampai 24 Desember 2022.
MM disangkakan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mal/brn)