Superadmin 15-11-2022 14:37
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memuat perubahan dan penyederhanaan berbagai Undang-Undang organik/sektor yang dibentuk dengan metode penyusunan regulasi yang menggunakan konsep omnibus law dan hal ini baru pertama kali diterapkan dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Omnibus Law dapat diartikan konsep pembentukan regulasi yang memuat perubahan, penambahan, penghapusan, dan pencabutan beberapa Undang-Undang organik/sektor terkait sehingga bersifat lintas sektoral, substansi materinya mengatur beberapa tema besar tertentu dan berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act).
UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada tanggal 2 November 2020. Undang-undang ini terdiri dari 15 Bab dan 186 Pasal. Penulis mengidentifikasi dalam UU Cipta Kerja terdapat sebanyak 80 (delapan puluh) UU organik/sektor. Di antara 80 UU tersebut terdapat sebanyak 40 (empat puluh) ketentuan Undang-Undang organik/sektor yang memuat ketentuan pidana dengan jumlah sekitar 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) pasal perbuatan pidana dan terdapat 1 (satu) pasal yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yakni Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun l940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) sebagaimana Pasal 110 UU Cipta Kerja.
Undang-Undang organik/sektor yang memuat ketentuan pidana sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (vide Pasal 17 UU Cipta Kerja).
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (vide Pasal 18 UU Cipta Kerja).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (vide Pasal 19 UU Cipta Kerja).
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (vide Pasal 22 UU Cipta Kerja).
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (vide Pasal 24 UU Cipta Kerja).
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (vide Pasal 27 UU Cipta Kerja).
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (vide Pasal 29 UU Cipta Kerja).
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya pertanian Berkelanjutan (vide Pasal 31 UU Cipta Kerja).
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (vide Pasal 32 UU Cipta Kerja).
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (vide Pasal 33 UU Cipta Kerja).
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (vide Pasal 34 UU Cipta Kerja).
12. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (vide Pasal 36 UU Cipta Kerja).
13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (vide Pasal 37 UU Cipta Kerja).
14. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (vide Pasal 39 UU Cipta Kerja).
15. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (vide Pasal 40 UU Cipta Kerja).
16. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (vide Pasal 41 UU Cipta Kerja).
17. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (vide Pasal 42 UU Cipta Kerja).
18. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (vide Pasal 43 UU Cipt (vide Pasal 43 UU Cipta Kerja).
19. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (vide Pasal 46 UU Cipta Kerja).
20. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (vide Pasal 48 UU Cipta Kerja)
21. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (vide Pasal 50 UU Cipta Kerja)
22. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (vide Pasal 51 UU Cipta Kerja).
23. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (vide Pasal 53 UU Cipta Kerja).
24. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (vide Pasal 55 UU Cipta Kerja).
25. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (vide Pasal 56 UU Cipta Kerja).
26. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (vide Pasal 57 UU Cipta Kerja).
27. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (vide Pasal 58 UU Cipta Kerja).
28. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (vide Pasal 60 UU Cipta Kerja).
29. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (vide Pasal 61 UU Cipta Kerja).
30. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (vide Pasal 64 UU Cipta Kerja).
31. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (vide Pasal 67 UU Cipta Kerja).
32. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (vide Pasal 68 UU Cipta Kerja).
33. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (vide Pasal 71 UU Cipta Kerja).
34. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (vide Pasal 72 UU Cipta Kerja).
35. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (vide Pasal 74 UU Cipta Kerja)
36. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (vide Pasal 81 UU Cipta Kerja).
37. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (vide Pasal 113 UU Cipta Kerja).
38. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (vide Pasal 115 UU Cipta Kerja).
39. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha (vide Pasal 118 UU Cipta Kerja).
40. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (vide Pasal 124 UU Cipta Kerja).
Ketentuan pidana yang ada dalam UU organik/sektor yang tidak mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja, maka ketentuan pidananya masih tetap berlaku.
Dominan tindak pidana dalam UU Cipta Kerja berhubungan dengan persoalan Perizinan Berusaha yang menggunakan konsep perizinan yang berbasis risiko (Risk Based Approach), sebelumnya dalam UU organik/sektor menggunakan pendekatan perizinan berbasis izin (licence base), di samping hal tersebut menurut UU Cipta Kerja tidak semua kegiatan berusaha diwajibkan untuk memiliki Perizinan Berusaha, sedangkan pada sisi lain dalam UU Cipta Kerja banyak mengatur tindak pidana yang berhubungan dengan Perizinan Berusaha. Untuk itu diperlukan pemahaman yang tepat dalam menafsirkan dan membuktikan tindak pidana yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha.
Hal ini penting untuk menjadi salah satu perhatian bagi penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana UU Cipta Kerja yang berhubungan pemenuhan unsur Perizinan Berusaha, yakni mengetahui perbuatan mana dari kegiatan usaha yang memerlukan Perizinan Berusaha dan kegiatan usaha yang tidak wajib memiliki Perizinan Berusaha. Suatu kegiatan usaha yang tidak diwajibkan memiliki Perizinan Berusaha maka kegiatan usaha yang dilakukannya tersebut tidak bersifat melawan hukum, sehingga bukan merupakan suatu tindak pidana.
Mencermati ketentuan pidana dalam UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa sebagian besar rumusan deliknya termasuk kategori delik materiel yakni adanya unsur akibat yang menjadi instrumen dari perbuatan yang dilarang, seperti unsur mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dimana sebelumnya unsur tersebut tidak termasuk dalam UU organik/sektor, sebagai contoh:
- Pasal 40 Angka 8 UU Cipta Kerja:
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53 : Jika tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Pasal 41 Angka 29 UU Cipta Kerja:
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68 : Setiap orang yang memiliki Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang dengan sengaja melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung tidak pada lokasi yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
Memperhatikan sistematika UU Cipta Kerja yang berbeda dengan sistematika UU organik/sektor membawa penyesuaian terhadap penyebutan atau pencantuman pasal tindak pidananya, baik dalam Berkas Perkara, Surat Dakwaan, Surat Tuntutan atau Putusan Pengadilan. Penulis mencermati dalam pencantuman ketentuan pidana UU Cipta Kerja masih ditemukan kekeliruan dalam hal penerapannya. Sebagai contoh :
Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 7/Pid. Sus-PRK/2021/PN. Mdn (Putusan telah berkekuatan hukum tetap)
Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan menggunakan bentuk dakwaan alternatif terhadap Terdakwa, yakni:
Pertama: Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ; atau
Kedua: Pasal 85 jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; atau
Ketiga: Pasal 98 jo Pasal 42 Ayat (3) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam perkara tersebut, baik Penuntut Umum maupun Majelis Hakim berpendapat yang sama terkait pembuktian kesalahan terdakwa yakni dakwaan alternatif pertama “Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”.
Tanggapan:
Pencantuman Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah tidak tepat dalam penerapan karena pembacaan ketentuan tersebut menjadi tidak jelas (kabur) mengenai Pasal 92 jo Pasal 26 Undang-Undang apa ? lalu pasal berapa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ?.
Untuk memperjelas dan tepat dalam penerapan pasal tersebut diuraikan sebagai berikut:
- Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan telah diubah sebagaimana Pasal 27 Angka 26 UU Cipta Kerja.
- Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan telah diubah sebagaimana Pasal 27 Angka 5 UU Cipta Kerja.
Pasal 27 Angka 26 UU Cipta Kerja yang secara lengkap rumusan unsurnya berbunyi:
Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
Setiap orang yang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
Sedangkan Pasal 27 Angka 5 UU Cipta Kerja yakni:
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Memperhatikan rumusan Pasal tersebut di atas, mestinya menurut hemat Penulis, penyebutan atau pencantuman pasal dalam perkara tersebut yakni Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 Angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di atas sekelumit dari isi buku yang disusun Penulis dengan judul “Ketentuan Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dilengkapi Pasal-Pasal Undang-Undang Organik/Sektor Terkait dan Prinsip-Prinsip Penanganan Perkara Pidana (Studi Kasus Tindak Pidana Dalam UU Cipta Kerja)”. Buku ini berisikan dan bertujuan untuk :
- Untuk memudahkan pembacaan ketentuan pidana dalam UU Cipta Kerja mengingat banyaknya ketentuan aturan dalam UU Cipta Kerja.
- Penyusunan 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) pasal perbuatan pidana dalam UU Cipta Kerja ini dilengkapi dengan rumusan Pasal Undang-undang organik/sektor yang terkait sehingga lebih praktis dalam mempelajari ketentuan pidananya.
- Sistematika dalam UU Cipta Kerja berbeda dengan sistematika Undang-Undang pada umumnya, sehingga dalam hal pencantuman/penyebutan ketentuan pidananya terkait dalam penanganan perkara perlu dilakukan penyesuaian untuk diterapkan secara tepat.
- Menjelaskan secara singkat prinsip-prinsip penanganan perkara, baik menurut hukum pidana formal maupun hukum pidana materiil dan memaparkan perkara yang menerapkan tindak pidana dalam UU Cipta Kerja yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai studi kasus untuk ditanggapi dan dianalisis.
Buku ini akan segera terbit dan dijadwalkan awal bulan Desember 2021, semoga bermanfaat dan bernilai ibadah.