Superadmin 12-11-2022 11:18
PONTIANAK, SP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak terus menyelidiki adanya dugaan permainan mafia pelabuhan yang berpotensi merugikan negara, menyusul diamankannya sebanyak 14 kontainer berisi Crude Palm Oil (CPO) ilegal pada Kamis (27/10) kemarin.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pontianak, Rudy Astanto mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, 14 kontainer berisi CPO ilegal seberat 300 ton tersebut diduga akan dikirim ke China dengan memalsukan dokumen ekspor.
“Pada dokumen ekspor tersebut tertera pengiriman minyak kotor (miko), sedangkan isi dalam kontainer adalah CPO. Saat ini kita sudah mengamankan sebanyak enam orang tersangka dan beberapa barang bukti serta dokumen yang dimanipulasi,” kata Rudy Astanto kepada Suara Pemred, Minggu (30/10).
Menurut Rudy dalam kasus ini ada tindak pidana Kepabean dan itu merupakan ranah dari Bea Cukai, namun yang diselidiki oleh pihaknya merupakan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kerugian negara yang muncul atas ulah pelaku pengusaha CPO tersebut.
“Modus manipulasi dokumen ini tentunya untuk memanipulasi pajak yang dikeluarkan untuk negara. Di mana jika pajak untuk dokumen minyak kotor tentu lebih rendah, sedangkan untuk CPO pengeluaran pajak lebih tinggi,” terang Rudy.
Adapun terkait pemilik CPO tersebut, Rudy mengungkapkan ada dua perusahan yakni PT Putra Limbah Katulistiwa dan PT Bangun Jaya Utama.
"Untuk PT Bangun Jaya Utama saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan dalam waktu dekat kami juga akan lakukan pemangilan pada pihak lainnya," katanya.
Rudy menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari melaksanakan atau mengimplementasikan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 17 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia pelabuhan dan mafia bandara.
“Sesuai dengan intruksi Jaksa Agung, inilah saatnya Kejari Pontianak akan membongkar mafia pelabuhan yang ada di Kota Pontianak," tegasnya.
Terkait apakah kasus ini menandakan memang ada mafia pelabubuhan yang juga turut melibatkan pihak-pihak penyelenggara negara atau lainnya, Rudi mengaku pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih dalam.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan siapa-siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus pengiriman CPO ilegal ke China tersebut. Untuk itu kita belum bisa memberikan keterangan siapa saja aktor yang ikut terlibat dalam bisnis ini,” katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak bersama tim Bea Cukai Kalbar mengamankan sebanyak 14 kontainer berisi CPO ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak tepatnya di Tersus Temas pada Kamis (27/10) kemarin.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pontianak, Rudy Astanto dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kejati Kalbar pada Jumat (28/10) sore menjelaskan, penangkapan 14 kontainer ini berdasarkan laporan dari tim intelejen yang mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman CPO ilegal yang dikaburkan dengan izin pengiriman minyak kotor (Miko).
"Kami mengamankan 14 kontainer berisi CPO, namun dilapis dengan minyak kotor, setelah kita lakukan pengecekan ternyata di dalam kontainer itu ada CPO,'' ungkapnya.
Rudy menjelaskan bahwa modus operandi dari pengiriman CPO ini menggunakan dokumen ekspor minyak kotor, kemudian dalam tangki kontainer itupun digunakan tangki khusus, dimana bila diperiksa secara kasat mata biasa tanpa pengecekan rinci, maka cairan di dalam tangki merupakan minyak kotor sesuai dengan dokumen.
“Namun, saat dilakukan pemeriksaan menggunakan pipa dengan panjang dua meter yang masukan ke dalam tangki di kontainer, maka keluarlah CPO di lapisan dalam container,” ungkapnya.
Rudi menambahkan, 14 kontainer CPO yang diperkirakan seberat 300 ton tersebut diduga hendak dikirim ke China. Ada dugaan manipulasi dokumen dan tindak pidana Kepabean dalam kasus ini.
“Barang bukti masih di Pelabuhan Dwikora Pontianak, dan kita limpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pontianak terkait tindak pidana Kepabeanan,” kata Rudy.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini, dan diduga penyelundupan CPO menggunakan modus ini sudah sering dilakukan.
Sementara, Kasipidsus Kejari Pontianak, Hary Wibowo menerangkan dugaan tindak pidana korupsi atas ekspor CPO ini akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“Pengungkapan 14 kontainer CPO berdokumen bukan pada mestinya ini berawal dari informasi yang masuk kepada pihaknya kemudian dilakukan penyelidikan hingga sampai pemeriksaan ke kontainer,” terangnya.
Terkait 14 kontainer CPO yang diamankan oleh pihaknya terdapat enam orang yang sudah dimintai keterangan awal. Adapun pemilik CPO itu ada dua perusahan yakni PT Putra Limbah Katulistiwa dan PT Bangun Jaya Utama.
Ditambahkan Hary, diduga kuat modus ekspor CPO seperti ini sudah kerap kali terjadi melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.
“Semua yang terlibat atau terkait atas ekspor ini kita periksa untuk pendalaman penyelidikan,” tukasnya.
Bantah Terlibat
Kasus dugaan pengiriman CPO ilegal ini menyeret nama dua perusahan yakni PT Putra Limbah Katulistiwa dan PT Bangun Jaya Utama.
Kejari Pontianak bersama tim Bea Cukai Kalbar hingga kini terus memeriksa dan mendalami keterlibatan dua perusahaan tersebut.
Dari informasi yang diterima Suara Pemred terkait kasus ini, beredar surat panggilan kepada Jumani selaku pihak PT Putra Limbah Katulistiwa untuk menjalani pemeriksan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak pada Senin (31/10).
Surat panggilan tersebut diterbitkan oleh Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat KPPBC TMP B Pontianak guna kepentingan pemeriksaan sehubungan dengan penindakan barang ekspor.
Jumani selaku pihak PT Putra Limbah Khatulistiwa membenarkan bahwa dirinya telah mendapat surat panggilan dari Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat KPPBC TMP B Pontianak guna kepentingan pemeriksaan sehubungan dengan kasus ini.
“Iya besok (hari ini-red) saya ke Bea Cukai,” katanya pada Minggu (30/10) malam.
Meski pemeriksaan belum dilakukan saat berita ini dimuat, Jumani mengaku pihaknya telah dirugikan dalam kasus ini. Dia merasa nama baik perusahaanya telah dicemarkan dan telah dijadikan “kambing hitam”.
“Perusahaan saya tidak terlibat tapi ditarik-tarik dalam kasus ini, padahal saya tidak pernah melakukan kontrak kerjasama dan tidak pernah tanda tangan,” katanya.
Jumani juga mengaku akibat munculnya pemberitaan yang menyeret-nyeret nama perusahaanya, dia dan sekeluarga merasa tertekan.
“Nanti setelah saya ke Bea Cukai akan saya ceritakan dan jelaskan semua untuk meluruskan nama perusahaan saya,” katanya.
Sikat Habis Mafia
Jauh hari sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya agar menyikat habis mafia pelabuhan dan bandar udara, mafia tanah hingga mafia pupuk subsidi.
"Kepada para Jaksa Agung Muda, isu aktual terkini yang patut dicermati adalah maraknya mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani," kata Burhanuddin, dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.
Diketahui Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantsan Mafia Tanah dan Surat Edara Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara.
Burhanuddin mengatakan saat ini isu yang sedang marak adalah mafia tanah, mafia pelabuhan, mafia bandara, hingga mafia pupuk subsidi, ia meminta agar agar semua mafia disikat habis.
"Segera laksanakan perintah saya tersebut dan saya tunggu laporan baik atas kinerja dari saudara. Kehadiran para mafia tersebut telah meresahkan masyarakat dan mengganggu roda perekonomian negara, bahkan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat kerugian perekonomian," ujar Burhanuddin.
"Oleh karena itu, saya minta kepada pada Jaksa Agung Muda untuk merapatkan barisan dan lakukan akselerasi pemberantasan para mafia tersebut. Ambil sikap tegas, tanpa kompromi, dan sikat habis para mafia tersebut," tuturnya. (mar/tik)