Superadmin 20-10-2022 12:46
Jaksa Agung RI telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dimana permohonan atas keadilan restoratif yang dikabulkan sebanyak 15 dari 16 permohonan yang ada. Rabu(19/10/2022)
Ekspose terkait penghentian penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Adapun 15 (lima belas) berkas perkara yang dilakukan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu diantaranya :
- Tersangka dengan nama ACHMAD AGUSTIAN bin WARAS dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka dengan nama JOHAR EFENDI bin PONIREN dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka dengan nama YOSAFAT DANIEL bin ROBERT dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka dengan nama DEDI PRASETYO als DED bin PARMINTO dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka dengan nama HABIBI alias ABONG bin UWES dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka dengan nama SODIKIN bin HATIB (alm) dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka dengan nama NYU HADIANTO bin (alm) SURYONO dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka dengan nama SUPANDI bin ARMIN dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka dengan nama RENO MANGGALA SAPUTRA bin RUDI HARTONO dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka dengan nama SRI ELFIRAWATI DJAKARIA alias ELFIRIA dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka dengan nama ARGORIUS KARLINO TANI alias ARGO dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
- Tersangka dengan nama I MISRAN bin ARAN, Tersangka II BIMA SATRIA als BIMA bin RAHMADI, Tersangka III RAHE APRIARI als RAHE bin RARAN, dan Tersangka IV RIZKY DWI RAMADHAN als IKI bin SHARJO dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka dengan nama VINKI YURLANDA bin YUSRAL dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka dengan nama SUPANDI dari Kejaksaan Negeri Sintang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka dengan nama RAHEL ALBIDAN MAKMUR MAHARAJA dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 danSurat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Sedangkan terkait berkas perkara atas nama Tersangka RAIHAN IMANDA PANGGILAN RAIHAN yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi yang disangka telah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan terkait permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka tersebut, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada para tersangka antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.