Superadmin 01-12-2022 17:50
Rabu 30 November 2022 pukul 15:15 WIB s/d 16:35 WIB dan bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menghadiri sidang atas nama Terdakwa RISYANTO SUANDA dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Adapun saksi mahkota tersebut adalah IRWAN GOZALI dan WENNY PRIHATINI yang diperiksa sebagai saksi untuk Terdakwa RISYANTO SUANDA, dengan keterangan pada pokoknya yaitu:
· Saksi IRWAN GOZALI selaku Direktur PT Samudra Sakti Sepakat melakukan kerja sama dengan Terdakwa selaku Mantan Direktur Utama Perum Perindo dengan kesepakatan Perum Perindo memberikan modal kerja kepada saksi dengan cara transfer. Lalu untuk pengembaliannya, Terdakwa meminta kepada saksi untuk membuka satu akun yang kemudian saksi membuka rekening atas nama Pramudji Chandra. Rekening tersebut dipergunakan sebagai sarana untuk dijadikan pengembalian atas modal kerja dan keuntungan yang saksi dapatkan dari pengelolaan perdagangan ikan dan pengoperasian kapal milik saksi.
· Dengan sepengetahuan Terdakwa, dalam mengelola dana modal kerja, saksi IRWAN GOZALI seolah-olah melakukan kerja sama jual beli ikan antara saksi selaku supplier dengan Perum Perindo selaku buyer, tetapi ikan yang diperjualbelikan tidak pernah ada diserahkan kepada Perum Perindo.
· Bahwa saksi WENNY PRIHATINI sebagai Vice President (VP) Perdagangan Perum Perindo, tidak diinformasikan oleh Terdakwa mengenai skema transaksi jual beli ikan antara saksi IRWAN GOZALI dan Perum Perindo yang tidak ada ikannya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 07 Desember 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. (K.3.3.1)
Jakarta, 01 Desember 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM