Superadmin 13-09-2024 15:33
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mengembalikan uang negara Rp 555.300.000 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Ini merupakan kali keempat Anggota DPRD kota Kupang mengembalikan uang negara. Operasi intelijen ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Bambang Dwi Murcolono, S.H.,M.H., Senin (27/08/2024).
Dikatakan Asintel, bahwa uang tersebut merupakan kelebihan tunjangan transportasi, tunjangan perumahan Anggota DPRD Kota Kupang Bulan Oktober 2022 sampai dengan September 2023, serta Kelebihan Belanja Natura dan Pakan Natura Pimpinan DPRD Kota Kupang Bulan Januari sampai dengan Desember 2023 yang berasal dari 18 (delapan belas) anggota DPRD Kota Kupang.
“Jumlah uang yang dikembalikan tidak main-main, yakni mencapai Rp. Rp 555.300.000 dan ini merupakan kali keempat yang sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan Pengembalian Keuangan Daerah Kota Kupang sebesar Rp. 670.500.000 (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah),”terangnya.
“Sehingga sampai saat ini total Keuangan Daerah Kota Kupang yang berhasil dikembalikan adalah sebesar Rp. 1.225.800.000 (satu miliar dua ratus dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian 4 (empat) orang telah mengembalikan seluruhnya (100%), sedangkan sisanya sebanyak 36 orang masih mencicil,” tegasnya.
Pengembalian kelebihan dana tersebut dilakukan oleh M.D. Rita Haryani, SE Sekretaris Dewan DPRD Kota Kupang kepada Bambang Dwi Murcolono, SH., MH. Asisten Intelijen Kejati NTT disaksikan oleh Yanuar Dally, SH.,M.Si. Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang selanjutnya dana tersebut diserahkan oleh Asisten Intelijen Kejati NTT kepada Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang untuk disetor ke rekening titipan Kejati NTT di Bank NTT.
Disampaikan Asintel, melalui operasi intelijen diperoleh data dan keterangan bahwa kenaikan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Belanja Natura dan Pakan Natura dari DPRD Kota Kupang yang dilakukan oleh pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang Tahun 2022 dan Tahun 2023 telah melebihi standar yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku diantaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : Nomor : 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 dan Revieu Inspektorat tahun 2021 sehingga mengakibatkan terjadi selisih pembayaran atau kelebihan pembayaran sebesar Rp.5.824.200.000,- (Lima Milyar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah).
Bambang Dwi Murcolono, SH., MH. Asisten Intelijen Kejati NTT mengapresiasi itikad baik Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang yang mengembalikan uang kelebihan pembayaran yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang tersebut dan menghimbau agar Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang lainnya yang belum mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan yang diterimanya, untuk segera mengembalikannya kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi NTT sampai batas waktu yang telah ditentukan. (pd/bdm)